Suatu produk makanan memerlukan nomor industri yang jelas sehingga kualitas dari makanan tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak yang berwenang. Di Indonesia, sistem nomor industri makanan skala besar akan diberikan oleh Badan Pengawasan Obat-Obatan dan Makanan, sementara untuk industri makanan skala kecil akan diberikan oleh Dinas Kesehatan atau Badan Penanaman Modal kota/kabupaten setempat. Khusus di Kota Tangerang, nomor SPP-IRT dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang yang berlokasi di kantor Walikota Tangerang.
Adapun untuk memperoleh nomor SPP-IRT dari suatu produk, diperlukan syarat-syarat administrasi sebagai berikut :
1. Fotokopi KTP penanggung jawab Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)
2. Pas foto penanggung jawab IRTP ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
3. Fotokopi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
4. Fotokopi bukti kepemilikan tempat dan atau perjanjian sewa
5. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir
6. Desain label produk
7. Fotokopi Sertifikat Halal dari MUI
8. Surat pernyataan mentaati aturan yang berlaku
9. Contoh produk
10. Rincian modal usaha
11. Alur produksi produk
12. Hasil laboratorium minimal 1 tahun terakhir
13. Denah lokasi
Untuk memperoleh SPP-IRT, hal pertama yang wajib dilakukan oleh penangung jawab IRTP adalah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) agar memperoleh sertifikat PKP. PKP diadakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing-masing kota/kabupaten, dan sertifikat yang diperoleh dapat digunakan dan berlaku di seluruh Indonesia. Setelah memperoleh sertifikat PKP, maka hal yang selanjutnya dilakukan untuk mendapatkan SPP-IRT di Kota Tangerang adalah dengan melakukan uji laboratorium mengenai produk yang dihasilkan. Uji laboratorium dapat dilakukan di Dinkes kota/kabupaten di seluruh Indonesia. Kemudian, hal yang berikutnya adalah dengan mengajukan sertifikasi halal ke MUI, agar profuk yang dihasilkan dapat dinyatakan halal dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Setelah hal-hal tersebut, yang perlu dilakukan selanjutnya adalah mengisi formulir pengajuan SPP-IRT dan melengkapi berkas-berkas administrasi. Apabila berkas-berkas persyaratan sudah lengkap, maka petugas BPMPTSP akan melakukan peninjauan ke lokasi produksi untuk dapat menyatakan apakah produk tersebut layak memperoleh SPP-IRT atau tidak.
Jay,
ReplyDeleteAku beberapa kali berkunjung ke blogmu. SPP IRT ini merupakan satu-satunya tulisanmu tentang manajemen dan peraturan pangan. Ini kunjungan terakhir dalam perioda sekarang. Jangan berhenti mengisi blog ini. Isilah secara teratur dengan info atau pengetahuan yang up-to-date. Jangan sekadar copy-paste. Semoga selalu sukses!
Sampai jumpa di semester mendatang.
ak